← Hutan & Kawasan Alam
Hutan & Kawasan Alam

Pondok Halimun

Sukabumi, Sukabumi

Pondok Halimun merupakan hutan atau kawasan konservasi yang tercatat berada di Desa Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Lebih dari satu rujukan atau sumber resmi mendukung identitas, klasifikasi, dan konteks wilayah tersebut. Informasi terverifikasi mengenai karakter fisik yang lebih rinci, pengelola, akses, fasilitas, biaya, serta status kunjungan saat ini masih terbatas. Deskripsi ini tidak menyimpulkan bahwa lokasi sedang buka atau layak dikunjungi tanpa konfirmasi terbaru.

TerverifikasiLokasi perkiraan
Pemandangan Pondok Halimun
Foto: Irvan Ary MaulanaCC BY-SA 4.0· Rendisi responsif/thumbnail oleh aplikasi; tanpa pengubahan isi visual.Berkas asli ↗

Tentang destinasi

Kategori
Hutan & Kawasan Alam
Ciri utama
Hutan Konservasi
Status informasi
Terverifikasi
Terakhir diperiksa
1 Agustus 2026

Aktivitas destinasi tercatat pada 2026, tetapi kondisi kunjungan saat ini tetap perlu dikonfirmasi.

Informasi kunjungan yang lebih rinci belum berhasil diverifikasi.

Lokasi administratif

Desa / kelurahan
Perbawati
Kecamatan
Sukabumi
Kabupaten / kota
Kabupaten Sukabumi
Ketelitian lokasi
Perkiraan pada tingkat administratif

Informasi wilayah bukan petunjuk titik masuk. Gunakan arahan resmi pengelola ketika tersedia.

Data, sumber, dan riwayat verifikasi

Data, sumber, dan riwayat verifikasi

Sumber berikut mendukung identitas, klasifikasi, lokasi administratif, atau deskripsi. Sumber tersebut tidak otomatis membuktikan kondisi kunjungan hari ini.

Pembaruan retribusi destinasi Dispar Kabupaten Sukabumi, 8–14 Juni 2026Dinas Pariwisata Kabupaten SukabumiTerakhir diperiksa: 1 Agustus 2026Buka halaman asli ↗
Buku Profil Kabupaten Sukabumi 2023 (Pemkab; mirror AnyFlip)Pemerintah Kabupaten Sukabumi (mirror AnyFlip)Terakhir diperiksa: 1 Agustus 2026Buka halaman asli ↗
Sumber pendukung untuk Pondok HalimunKementerian Pariwisata Republik IndonesiaTerakhir diperiksa: 1 Agustus 2026Buka halaman asli ↗
Status deskripsi: TerverifikasiTerakhir diperiksa 1 Agustus 2026.